Jumat, 22 Oktober 2010

Aliran-aliran hukum & sistem hukum di dunia


Terdapat beberapa aliran atau madzhab dalam pemikirna tentang hukum, dipandang sangat pentingkerena mempunyai pengaruh luas bagi pengelolaan hukum lebih lanjut, seperti dalam pembuatan undang-undang dan penerapan hukum termasuk dalam proses peradilan, atau dengan kata lain beberapa aliran pemikiran hokum mewarnai praktek hukum. Aliran-aliran hukum tersebut adalah:
*      Aliran legisme
Aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam undang-undang, atau berarti hukum identik dengan undang-undang . hakim didalm melaksanakan rugasnya terikat pada undang-undang, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksaan perundang-undangan belaka (wetstoepassing), dengan jalan pembentukan silogisme hukum, atau juridischesylogisme, yaitu suatu dedukasi logis dari suatu perumusan yang luas, kepada keadaan khusus, sehingga sampai kepada suatu kesimpulan. Jadi menentukan perumusan preposisi mayor kepada keadaan preposisi minor, sehingga sampai pada conclusion, dengan contoh sebagai berikut:
a.       Siapa membeli harus membayra (mayor)
b.      Si “A” membeli (minor)
c.       Si “A” harus membayar (conclusion)

*         Aliran Freie Rechtsbewegung
Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan faham legisme. Ia beranggapan bahwa didalam melaksanakan tugasnya seornag hakim bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak. Hal ini disebsbkan karana pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hokum. Akibatnya adalah bahwa memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer didalam mempelajari hokum, sedangkan undang-undang merupakan hal sekunder, pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hokum (judge made law), karena keputusan yang berdasar keyakinan merupakan hokum. Dan keputusannya ini lebih bersifatdinamis dan up to date karena senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan masyarakat.

*         Aliran Rechtsvinding
Aliran Rechtsvinding dapat dianggap sebagai aliran tengah diantara aliran-aliran legisme dan Freie Rechtsbewegung. Menurut paham ini, benar jika hakim terikat pada undang-undang, akan tetapi tidaklah seketat seperti menurut pandangan aliran legisme. Karena hakim juga memiliki kebebasan. Namun kebebasan hakim tidak seperti anggapan aliran Rechtsvinding, sehingga didalam melakukan tugasnya hakim mempunyia apa yang disebut sebagai “kebebasan yang terikat”, (gebonded-vrijheid) atau keterikatan yang bebas (vrije-gebondenheid), oleh sebab itu maka tugas hakim disebutkan sebagai upaya melakukan rechtsvinding yang artinya menyelaraskan undang-undang pada tuntutan zaman. Kebebasan yang terikat dan sebaliknya terbukti tercermin dari bebrapa kewenangan hakim dalam bebrapa hal seperti menafsirkan undang-undang (metode penafsiran telah dikemukakan), menentukan komposisi yang meliputi analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang mempunyai arti luas.

Ketiga aliran ini merupakan aliran yang berpengaruh sesuai zamannya, serta mewarnai prakten peradilan dari masa kemasa, dismping itu juga tentunya berpengaruh terhadap pembuatan undang-undang.
 Sistem Hukum Dunia


Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada 4 macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.   Sistem Hukum Eropa Kontinental
·        Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
·        Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
·        Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
·        Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
·        Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
2.   Sistem Hukum Anglo Saxon
·           Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
·           Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
3.   Sistem Hukum Adat
·           Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
·           Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
4.    Sistem Hukum Islam
·           Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.

Referensi :
i.      Dirdjosisworo, soedjono. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.